RAPAT PARIPURNA DPRD MBD UMUMKAN AKHIR MASA JABATAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PERIODE 2021-2026

Tiakur, DPRD Maluku Barat Daya menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Masa Jabatan 2021-2026, berlangsung di ruang rapat DPRD Maluku Barat Daya, Senin (10/02/2025).
Rapat Paripurna dipimpin langsung
Ketua DPRD MBD, Petrus A. Tunay, A.Md, SH dan didampingi oleh wakil ketua I,
Johand A. Mose, S.Sos dan wakil ketua II, Anita A. Bakker serta dihadiri oleh
Wakil Bupati MBD, Drs. Agustinus L. Kilikily, M.Si, Pj. Sekretaris Daerah, Drs.
Daud Remialy, para asisten, pimpinan OPD serta seluruh pejabat eselon III dan
IV dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
Ketua DPRD MBD mengatakan bahwa sesuai
pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengisyaratkan bahwa bupati/wakil
bupati masa jabatan 2021-2026 akan berakhir masa jabatan pada bulan Desember
2024, namun berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor
27/PUU-XXII/2024, masa jabatan tersebut diperpanjang hingga pelantikan
bupati/walikota hasil Pilkada Serentak Tahun 2024.
Selanjutnya ketua DPRD menyampaikan
pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diumumkan oleh
pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk gubernur dan/atau wakil
gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
"Dalam Rapat Paripurna DPRD dihari
ini, Senin tanggal 10 Februari 2025, saya Ketua DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya
sebagai pimpinan rapat, saya mengumumkan bahwa, akhir masa jabatan Bupati
dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Masa Jabatan 2021-2026 yaitu pada saat
pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pemilukada Serentak Tahun
2024 yakni pada tanggal 20 Februari 2025," tegasnya.
Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan
Wakil Bupati Maluku Barat Daya 2021-2026 diakhiri dengan penandatangan berita
acara dimaksud oleh pimpinan DPRD yakni Ketua DPRD, Wakil Ketua I dan Wakil
Ketua II. Ketua DPRD menegaskan Berita Acara Pengumuman Akhir Masa Jabatan dan
Risalah Rapat saat ini merupakan salah satu persyaratan administrasi untuk
pengusulan pemberhentian yang akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri
melalui Gubernur Maluku untuk memperoleh pengesahan pemberhentian pasangan
bupati dan wakil bupati.
"Kami atas nama pimpinan dan seluruh
anggota DPRD bersama seluruh masyarakat Maluku Barat Daya mengucapkan terima
kasih dan penghargaan yang tinggi atas pengabdian dan dedikasi atas kerja keras
saudara Benyamin Thomas Noach, ST dan saudara Drs. Agustinus Lekwerday
Kilikily, M.Si sebagai Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2021-2026, "
ujarnya.