MEMPERJUANGKAN KEBUTUHAN LISTRIK DI KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA, KOMISI C DPRD KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA MELAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN KEMENTERIAN ESDM RI
Komisi C DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Republik Indonesia. Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, Bapak Frits F. Pera, S.Th dan diikuti oleh seluruh Anggota Komisi C DPRD dalam rangka membicarakan urgensi kebutuhan listrik di Kabupaten Maluku Barat Daya. Rombongan Komisi C DPRD dan staf pendamping diterima langsung dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM (Ir. Wanhar).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi C DPRD memperkenalkan Pimpinan dan Anggota Komisi C DPRD yang hadir, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian hasil rapat dengar pendapat bersama Manager PT. PLN (Persero) ULP Moa yang didalamnya mencakup persoalan perhitungan denda/taguhan susulan P2TL dan gangguan jaringan di pulau Kisar yang mana tiang listrik yang ada masih berupa tiang kayu, persoalan jaringan internet akibat padamnya aliran listrik, telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk migrasi ke listrik prabayar agar peningkatan jam nyala segera terealisasi dan yang terpenting adalah menyangkut jam nyala untuk ditingkatkan menjadi 24 jam.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Republik Indonesia memberikan perhatian serius bagi persoalan listrik di Indonesia dan tidak terlepas di dalamnya persoalan listrik di wilayah Maluku Barat Daya yang mana pada tanggal 17 Agustus 2024 dijadwalkan akan adanya peningkatan waktu nyala 24 jam pada PLTD Serwaru dan PLTD Tepa-Letwurung.
Ketua Komisi C DPRD,
Bapak Frits F. Pera, S.Th menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas
perhatian dan keseriusan dari pihak Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dalam
menyikapi persoalan listrik khususnya di Kabupaten Maluku Barat Daya dan akan
menindaklanjuti beberapa persoalan terkait kegiatan sosialisasi migrasi dari
meter ke listrik prabayar sebelum tanggal 17 Agustus 2024 sesuai jadwal
peningkatan nyala listrik 24 jam khususnya di Kecamatan Leti, Kecamatan Babar
Barat dan Kecamatan Babar Timur. Selain itu persoalan negosiasi dengan
Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya terkait bantuan bayar biaya penyambungan
bagi 71 calon pelanggan dan negosasi migrasi dari meter ke listrik prabayar
menjadi perhatian Komisi C DPRD untuk segera menindaklanjutinya sehingga tidak
mengganggu peningkatan waktu nyala 24 jam. (EW)