ANGGOTA DPRD IKUTI ORIENTASI BPSDM PROVINSI MALUKU
Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya masa jabatan 2024-2029 selama 4 (empat) hari mulai tanggal 18 sampai dengan 21 November 2024 mengikuti masa orientasi di The Natsepa Hotel. Orientasi yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku ini menghadirkan narasumber dari BPSDM Kemendagri dan Akademisi Universitas Pattimura serta widyaiswara dari BPSDM Provinsi Maluku sendiri.
Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya akan diberi beberapa materi yang nantinya dapat menjadi bekal dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Pada hari pertama, Selasa (19/11) materi yang diberikan terkait Penguatan dan Penegarakn Peraturan Perundang-undangan, Wawasan Kebangsaan yang dilandasi Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI, Sistem Pemerintahan Indonesia. Pada hari kedua Rabu (20/11) anggota DPRD mendapat materi terkait Fungsi, Tugas, Wewenang DPRD, Tata Tertip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD, Ceramah Anti Korupsi. Di hari ketiga, Kamis (21/11) materi yang disampaikan terkait Hak dan Kewajiban Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah, Alat Kelengkapan DPRD, Isu Aktual, Kebijakan Orientasi dan Pendalaman Tugas bagi Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota (Permendagri No. 6 Tahun 2024). Di hari terakahir, Jum'at (22/11) akan dilakukan evaluasi penyelenggaraan dan penutupan.
Di kesempatan sebelumnya, Sekwan Djecky w. Laipiopa, S.Pi mengungkapkan bahwa Orientasi bagi anggota
DPRD masa jabatan 2024-2029 sifatnya wajib untuk diikuti. "Anggota DPRD
wajib mengikuti Orientasi, baik itu yang baru menjabat ataupun yang sebelumnya
pernah menjabat," tandas Sekwan Maluku Barat Daya.
Djecky W. Laipiopa, S.Pi menambahkan dengan mengikuti Orientasi, Anggota
DPRD akan mendapat ilmu dan pengetahuan terkait kedewanan yang nantinya dapat
menjadi bekal dalam mengarungi dan melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat.